Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

343 Pegawai PPPK Guru dan Teknis di Nias Barat Terima SK

Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 17:35 WIB
419 view
343 Pegawai PPPK Guru dan Teknis di Nias Barat Terima SK
(Foto: harianSIB.com/Evy Daeli)
BAHAGIA: Raut wajah bahagia seorang pegawai PPPK guru, Yudita Wa' anaz saat berfoto bersama suami dan Bupati Nisbar usai menerima SK, di halaman Kantor Bupati Nisbar,  Jumat (11/8/2023).
Nias Barat (harianSIB.com)
Sebanyak 343 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan teknis di Pemkab Nisbar menerima SK dari Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Jumat (11/08/2023).

Penyerahan SK PPPK tersebut, berdasarkan telah ditetapkannya NIP PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Teknis Formasi tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Nias Barat oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara. Rinciannya, 335 PPPK Guru dan 8 orang PPPK Teknis.

Khenoki mengatakan, ketersediaan ASN di wilayah Kabupaten Nias Barat belum cukup, sehingga dilakukan perekrutan PPPK yang telah menjadi program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

"Selamat kepada saudara yang menerima SK saat ini. Saudara wajib mengedepankan disiplin dalam bekerja, bersikap profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik KKN sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta mampu melaksanakan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018," ujarnya.

Seorang PPPK guru, Yudita Wa'ana mengucapkan rasa syukur dan terima kasih karena penantiannya untuk mendapatkan SK terwujud. Ia juga berharap doa dan dukungan agar mampu menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan tanggungjawab.

"Terimakasih untuk Pemkab Nisbar, terkhusus Bapak Bupati yang terus memberikan kami motivasi, sehingga kami terus semangat menjalankan tugas. Terima kasih karena segala pengurusan diperlancar dan tidak dipungut biaya," ujarnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru