Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Hakim PN Tanjungbalai Batalkan Jual Beli Tanah Milik Wahab Ardianto kepada Julianty

* Tergugat So Huan Mengakui Sudah Ajukan Banding
Redaksi - Rabu, 16 Agustus 2023 13:36 WIB
416 view
Hakim PN Tanjungbalai Batalkan Jual Beli Tanah Milik Wahab Ardianto kepada Julianty
Foto: Ist/harianSIB.com
Jual Beli Tanah. llustrasi
Tanjungbalai (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai diketuai Yanti Suryani SH memutuskan bahwa jual beli tanah seluas 17.187 meter persegi dengan SHM No 74 milik Wahab Ardianto kepada Julianty istri So Huan adalah cacat hukum. Hakim memerintahkan tanah tersebut agar diserahkan kepada Sutanto dan istri, Tjin Tjin sebagai pembeli yang sah.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, putusan hakim itu dibacakan setelah hasil musyawarah ketiga majelis hakim tertanggal 3 Juli 2023 lalu
“Menyatakan para tergugat So Huan dan Julianty melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan jual beli tanah seluas 17.187 meter persegi sesuai SHM No74 tidak sah dan batal demi hukum,” ujar ketua majelis hakim, Yanti Suryani SH mengutip amar putusannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai.
Selain itu, hakim juga menghukum para tergugat menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada Sutanto selaku penggugat serta memproses balik nama dari Julianty kepada Sutanto atau istrinya Tjin Tjin.
Rakerhut Situmorang SH MH selaku Kuasa Hukum penggugat Sutanto dan Tjin Tjin kepada wartawan SIB, Selasa (15/8) siang, membenarkan putusan hakim PN Tanjungbalai tersebut.
“Iya benar, putusan hakim itu sudah dibacakan melalui e-Court dan sudah disampaikan kepada para pihak,” ujar Situmorang.
Kata Rakerhut, akibat perbuatan para tergugat (So Huan dan Julianty) kliennya mengalami kerugian cukup besar secara materil dan immateril sejak tahun 2019.
Perbuatan penipuan itu menyangkut pembelian dua bidang tanah yaitu SHM No. 74 dan SHM No. 75. Pembelian yang terealisasi adalah tanah dengan SHM No 74 sedangkan tanah dengan SHM No 75 batal terealisasi.
Di persidangan, para penggugat dalam salinan putusan berhak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada SHM No. 74 untuk bidang tanah seluas 17.187 M2.
Dimana bukti surat asli SHM No 74 yang sudah balik nama dari Wahab Ardianto kepada Julianty SE. saat ini berada ditangan kliennya, Sutanto yang diserahkan tergugat So Huan, karena uang pembelian tanah memang berasal dari kliennya, Sutanto.
Fakta hukum juga membuktikan uang yang diberikan Sutanto dan Tjin Tjin kepada So Huan dan Julianty untuk membeli dua bidang tanah dengan SHM No. 74 dan tanah SHM No. 75, lebih dari Rp970 juta.
Dirincinya, untuk pembayaran pembelian tanah SHM No 74 ke Wahab Ardianto seharga Rp 530 juta, sedangkan untuk tanah SHM No 75, tidak ada realisasinya, sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp440 juta yang wajib dikembalikan tergugat So Huan dan Julianty kepada kliennya Sutanto dan Tjin Tjin.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata, penggugat dapat membuktikan adanya hak atas tanah seluas 17.187 M2 pada SHM No 74 tersebut, yaitu tanda terima uang menyangkut pembayaran pembelian tanah, serta bukti surat yang diterima tergugat, So Huan.
Sehingga para penggugat berhak dinyatakan sebagai pemilik atas bidang tanah pada SHM No 74 tersebut dan pertimbangan hukumnya yakni amar putusan sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku (Vide Pasal 178 Hir/Pasal 189 Rbg).
Selain tuntutan ganti kerugian pembatalan atas penjualan SHM No 74 yang telah dinyatakan batal demi hukum karena cacat hukum, kliennya selaku penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp 5.3 miliar, oleh karena kasusnya sudah berjalan selama empat tahun sejak bulan Juli 2019.
Kliennya telah menghabiskan tenaga, waktu, biaya cukup besar untuk jasa pengacara dari Jakarta dan Medan untuk mencari keadilan dan juga terganggu berlayar di laut, bahkan saat ini mengalami gangguan kesehatan dan beberapa kali opname di RS Siloam di Medan, akibat perbuatan tergugat So Huan dan Julianty yang jelas-jelas melakukan penipuan mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sangat besar.
Balarhut menambahkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) di Medan menguatkan Putusan PN Tanjungbalai sesuai register No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023 tersebut, agar menolak permohonan banding dari tergugat So Huan dan Julianty, di dalam memori bandingnya tanggal 19 Juli 2023.


TERGUGAT SUDAH BANDING
Saat dikonfirmasi SIB lewat telepone selulernya, Minggu (13/8) sore, tergugat So Huan mengatakan bahwa putusan PN Tanjungbalai telah dilakukan upaya memori banding ke Pengadilan Tinggi di Medan.
"Iya, pihak kita lewat pengacara sudah melakukan upaya memori banding di PT di Medan, terkait putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu, nanti saya hubungi kembali ya, soalnya lagi bawa mobil," ucap tergugat So Huan menjawab pertanyaan wartawan SIB. (R18/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru