Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Bawaslu Desak Pemko Tertibkan Alat Peraga Bacaleg di Pematangsiantar

Redaksi - Selasa, 03 Oktober 2023 19:03 WIB
215 view
Bawaslu Desak Pemko Tertibkan Alat Peraga Bacaleg di Pematangsiantar
Foto: Tribun Jabar
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg (bakal calon legislatif) dipajang di beberapa rumah masyarakat dan lokasi titik strategis di Pematangsiantar, mendesak ditertibkan. Alat peraga menyebar di lokasi Simpang Opat, Jalan Gereja, Jalan Medan dan lain-lain.

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi, dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/10), mengisyarakatkan, upaya menertibkan alat peraga sosialisasi, Bawaslu sudah menyurati Parpol terkait (partai politik) dan Pemko Pematangsiantar.

Dia menegaskan, saat ditanyakan, stiker Bacaleg ditempel di pintu rumah masyarakat, Bawaslu bukan eksekutor, upaya pencegahan sudah dilakukan, tetap mendorong Pemko Pematangsiantar menertibkan, apakah punya izin atau tidak.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Frengki Dermanto Sinaga SH didampingi Riky Hutapea, Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan, upaya pencegahan dilakukan Bawaslu, pertama inventarisasi di kecamatan terkait soal APS.

"Kita masih mengenal saat ini APS bukan APK," kata Frengki dan Riky menjawab pertanyaan SIB untuk meluruskan sebutan alat peraga Bacaleg yang dipajang di beberapa lokasi titik strategis ruas jalan protokol kota Adipura tersebut.

Kata Frengki Dermanto Sinaga, melakukan pencegahan, menyampaikan imbauan kepada semua Parpol untuk menertibkan atau mengikuti aturan yang berlaku, sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. “Pemko Pematangsiantar didesak menertibkan.Bawaslu sudah koordinasi dengan Pemko, menertibkan alat peraga," sebutnya.(D1/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru