Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Pemkab Simalungun Tampung Aspirasi F.SPTI - K.SPSI

Redaksi - Senin, 09 Oktober 2023 15:15 WIB
566 view
Pemkab Simalungun Tampung Aspirasi F.SPTI - K.SPSI
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
AKSI DAMAI: Massa mengatasnamakan F.SPTI - K.SPSI melakukan aksi damai di Kantor Bupati Simalungun, Senin (9/10/2023). 
Simalungun (harianSIB.com)

Massa mengatasnamakan F.SPTI - K.SPSI (Federal Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) melakukan aksi damai di Kantor Bupati Simalungun, Senin (9/10/2023).

Selain berorasi, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pada spanduk itu bertuliskan, Dewan Pimpinan Cabang F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Simalungun menuntut agar dicabut surat edaran bupati Nomor: 560/4316-DTK perihal penggunaan jasa bongkar muat.

Surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Kelompok pengunjuk rasa juga meminta dikembalikan hak pekerja bongkar muat yang menjadi hak mereka sesuai UU No. 21 Tahun 2000.

Aspirasi massa diterima Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Arifin Nainggolan.

"Kami tampung aspirasi pengunjuk rasa dan akan dilaporkan kepada pimpinan. Terima kasih, aksi berjalan aman dan tertib," kata Arifin.

Setelah berdialog dengan Kepala Kesbangpol, massa membubarkan diri dengan tertib. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru