Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea

* 3 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 454.080.000
Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 16:28 WIB
417 view
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea
Foto: Ist/harianSIB.com
Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, menerima penitipan pengembalian keuangan negara dari 3 ter
Toba (SIB)
Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, menerima penitipan pengembalian keuangan negara dari 3 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea, sebesar Rp 454.080.000.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, Zefri Simamora bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Oloan Maruli Sinaga, kepada wartawan, Kamis (19/10) menyampaikan, penitipan pengembalian ini dilakukan pihak keluarga ketiga terdakwa pada Rabu (18/10).
"Penitipan pengembalian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 454.080.000 tersebut diserahkan Jaksa Penuntut Umum kepada Bendahara PNBP Cabjari Tobasa di Porsea untuk disimpan/dititipkan sementara," terang keduanya.
Adapun rincian penitipan pengembalian kerugian negara ini adalah Rp374.080.000, dari terdakwa LP yang diserahkan adiknya Sartika Panjaitan Rp.50 juta dari terdakwa MDS melalui keluarganya yang diserahkan Hulman Nainggolan dan Rp 30 juta dari terdakwa SS melalui anaknya A Manalu.
Atas penitipan pengembalian keuangan negara yang telah diserahkan para terdakwa tersebut, maka kerugian keuangan negara telah seluruhnya diserahkan dan dititipkan.
Dikatakannya, proses persidangan terhadap para terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya walaupun sudah dilakukan penitipan pengembalian keuangan negara dan saat ini sudah dalam tahap pembacaan tuntutan.
Dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea terjadi dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019 dan 2020, yang dilakukan pengurus sekolah dan pihak-pihak yang bertugas dalam mengelola dana BOS tersebut yakni SS sebagai kepala sekolah, MDRS sebagai Bendahara BOS sekaligus merangkap sebagai operator Dapodik dan LP menjabat sebagai Ketua Yayasan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru