Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

PKN Tanpa Caleg di Simalungun

Redaksi - Sabtu, 04 November 2023 18:09 WIB
717 view
PKN Tanpa Caleg di Simalungun
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Kantor KPU Kabupaten Simalungun. 
Simalungun (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 545 daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang akan merebut kursi di DPRD Simalungun, Sabtu (4/11/2023).

Namun, ada satu partai tanpa calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Dari 18 partai politik, hanya PKN yang tidak ada calon legislatifnya di DPRD Simalungun. Di DCT, PKN kosong," kata Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana.

Jumlah DCT pada pemilihan anggota DPRD Simalungun tahun 2024 sebanyak 545 orang, terdiri dari 351 laki-laki dan 194 perempuan. Sebelumnya, daftar calon sementara (DCS) berjumlah 547 orang.

Menurut Johan, dua orang bakal calon legislatif (bacaleg) tidak masuk dalam DCT, karena mengundurkan diri dan adanya pengurangan bacaleg di salah satu internal partai.

"Satu calon dari Partai Hanura mengundurkan diri. Sementara Partai PKS mengurangi satu bakal calon legislatifnya," urainya.

Jadwal penetapan dan pengumuman DCT Pileg 2024 mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru