Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

April Sinaga Pemilik Sabu 1,28 Gram Dituntut 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Redaksi - Rabu, 29 November 2023 18:34 WIB
225 view
April Sinaga Pemilik Sabu 1,28 Gram Dituntut 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 9 tahun penjara. llustrasi
Simalungun (SIB)
Aprilando Sinaga (27) penduduk Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, terbukti menyimpan 1,28 gram sabu di rumahnya, ia dituntut jaksa M Iqbal Lubis SH MH, 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, pada persidangan online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (27/11).
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap anggota Satnatkoba Polres Simalungun, Arikson Sibarani dkk, Jumat 9 Juni 2023 pukul15.00 WIB di rumah terdakwa.
Terdakwa diamankan bersama barang bukti sabu, pipet plastik dan plastik klip kosong 50 lembar, serta uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu dan diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH, memohon agar majelis hakim diketuai Rori Sormin SH, meringankan hukuman terdakwa.
Untuk putusan hakim, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Kamis (30/11). (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru