Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

2 Pemilik Sabu Dihukum Masing-masing 8 Tahun Denda Rp 1,2 Miliar

Redaksi - Jumat, 08 Desember 2023 15:46 WIB
199 view
2 Pemilik Sabu Dihukum Masing-masing 8 Tahun Denda Rp 1,2 Miliar
(Shutterstock)
Ilustrasi hukum
Simalungun (SIB)
Aprilando Sinaga (27) dan Darma Setiawan (26), penduduk Huta I Sidomulyo Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, terbukti menyimpan 1,28 gr sabu di rumahnya, masing-masing dihukum 8 tahun denda Rp 1,2 miliar subsider 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (7/12).
Vonis Majelis Hakim diketusi Rori Sormin SH itu, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa M Iqbal Lubis SH MH.
Menurut hakim dalam putusannya, terdakwa ditangkap anggota Satnatkoba Polres Simalungun, Jumat 9 Juni 2023 pukul15.00 WIB di rumah terdakwa.
Terdakwa bersama barang bukti sabu, pipet plastik dan plastik klip kosong 50 lembar serta uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH masih pikir-pikir. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru