Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Kades Bekilang Titipkan Kerugian Uang Negara kepada Cabjari Karo di Tigabinanga

Redaksi - Kamis, 21 Desember 2023 13:54 WIB
954 view
Kades Bekilang Titipkan Kerugian Uang Negara kepada Cabjari Karo di Tigabinanga
Foto : Dok/ Cabjari Karo di Tigabinanga
PENITIPAN : Kepala Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Karo JG didampingi Penasihat Hukum, Serasi Tarigan SH menitipkan uang kerugian Negara dan diterima Kasubsi Pidum dan Pidsus T Bastanta Tarigan SH, Rabu ( 20/12) sekira pukul 13.00 WIB di Kantor C
Karo (SIB)
Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yakni Kasubsi Pidum dan Pidsus T Bastanta Tarigan SH, menerima penitipan uang Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 72.802.000 dari tersangka JG selaku Kepala Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo didampingi Penasihat Hukum Serasi Tarigan SH, Rabu ( 20/12) sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

"Tersangka JG menitipkan uang kerugian keuangan negara tersebut sebagai bentuk tanggung jawab tersangka," ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik SH MH.

Alfredo Pandapotan Damanik SH MH menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. “Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat dalam penyidikan dan penuntutan,” urainya.

"Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Bank Mandiri," ungkap Kasubsi Intel dan Datun Paulus Herdianto Manurung SH MKn.

Atas pengembalian tersebut, kata Paulus Herdianto Manurung, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. “Tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru