Minggu, 06 Oktober 2024

56 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Terima Remisi Natal, 1 Bebas

Redaksi - Senin, 25 Desember 2023 12:27 WIB
432 view
56 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Terima Remisi Natal, 1 Bebas
Foto: Dok/Humas Lapas Tanjungbalai
SAMPAIKAN REMISI NATAL: Kasubsi Registrasi Lapas Tanjungbalai Mhd Joni menyampaikan remisi Natal kepada seorang warga binaan, S
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus Natal 2023. Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan bebas.
Warga binaan yang mendapat remisi tersebut karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Tanjungbalai.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan, Senin (25/12/2023), di aula Lapas dengan inspektur upacara Mhd Joni selaku Kasubsi Registrasi, dihadiri seluruh jajaran staf dan 56 warga binaan yang mendapat remisi.
"Total warga binaan yang beragama Kristen ada 62 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang," ujar Joni.
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Remisi Khusus Natal bagi 56 warga binaan dengan rincian, 3 warga binaan memperoleh 15 hari, 41 orang memperoleh 1 bulan, 9 orang memperoleh 1 bulan 15 hari dan 3 orang memperoleh 2 bulan.
Mhd Joni membacakan sambutan dan ucapan Natal dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly meminta agar warga binaan tidak semata-mata berpuas diri setelah mendapat remisi, namun tetap berbuat baik dan patuh terhadap aturan serta mengikuti program pembinaan.(**)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru