Pematangsiantar (SIB)
Pemko Pematangsiantar diharapkan segera selesaikan masalah lahan 573 Ha eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Tanjungpinggir, Pematangsiantar. Selama lebih kurang 20 tahun diduga telah dikuasai penggarap dan hal itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik bagi masyarakat.
Anggota Forum Penataan Ruang Kita Pematangsiantar, Robert Tua Siregar PhD, Sabtu (6/1) mengatakan, ijin HGU PTPN III itu tidak diperpanjang lagi sejak 20 tahun lalu, kondisi lapangan saat ini sudah banyak dikuasai masyarakat.
Penyelesaian permasalahan lahan secara konprehensif atau menyeluruh dikatakan butuh atensi Pemko Pematangsiantar berkoordinasi dengan pemerintah atasan baik Pemprov Sumut , Pusat maupun Kementerian BUMN.
"Permasalahan lahan tersebut terjadi selama 4 periode pemerintahan Kota Pematangsiantar. Wali Kota silih berganti, tetapi permasalahan tanah tersebut belum selesai. Kalau kasus tanah tersebut tetap berlarut dikhawatirkan bisa menjadi bom waktu dalam upaya penataan dan pembangunan wilayah Kota Pematangsiantar," ujar Siregar.
Penyelesaian masalah diharapkan berlanjut segera tuntas, jangan dilakukan sepotong-sepotong. Karena, kalau persoalan itu tetap berlanjut maka sewaktu-waktu bisa meledak munculnya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
Dia mengatakan, sebaiknya skema yang harus dilakukan dengan pembayaran kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu baik secara bertahap atau skema peminjaman daerah.
Mengikuti perkembangan permasalahan dikatakan, sebenarnya sejak tahun 2013, Komisi IV DPR RI mendukung upaya yang akan dilakukan Kementerian BUMN dan meminta Deputi Bidang Usaha Primer Kementerian BUMN RI cq Direktur Utama PTPN III (Persero) agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset lahan seluas 573,40 Ha tersebut, diselesaikan secara tiga pihak antara Kementerian BUMN, PTPN III (Persero) dan Wali Kota Pematangsiantar dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)