Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Polres Labuhanbatu Fasilitasi 8 Pecandu Narkoba untuk Direhab

Redaksi - Jumat, 19 Januari 2024 14:00 WIB
441 view
Polres Labuhanbatu Fasilitasi 8 Pecandu Narkoba untuk Direhab
(Foto: Dok/Humas)
REHABILITASI PECANDU NARKOBA: Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu foto bersama 8 pecandu narkoba yang difasilitasi untuk mengikuti rehabilitasi di panti rehab LRPPN Bhayangkara Indonesia di Medan, Kamis (18/1/2024). 
Rantauprapat (harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu memfasilitasi 8 pecandu narkoba (residen) ke panti rehab LRPPN Bhayangkara Indonesia di Medan. Program rehabilitasi langkah nyata mengurangi dampak buruk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
"Langkah ini diambil dalam upaya memutus mata rantai atau menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata Kapolres AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Delapan residen yang dikirim ke panti rehab pada Kamis (18/1/2024), masing-masing Irhamna Ritonga, Rizki Ramdani, Josua Dipa Nainggolan, Andre Kurniawan, Najaruddin, Muhammad Rudi, Muhammad Fauzi Harahap, dan Rudi Wijaya Pardosi. Mereka telah diserahkan untuk menjalani proses rehabilitasi mulai Jumat 19 Januari 2024.
Parlando menjelaskan, rehab berawal dari permohonan keluarga masing-masing residen. Permohonan dimaksud disambut baik Polres Labuhanbatu yang berkomitmen dan mendukung program rehabilitasi dan sebagai bentuk perhatian terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarganya.
"Proses rehabilitasi diarahkan sesuai pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Parlando.
Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu memiliki program untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi warga atau masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Program ini dilaksanakan dengan mengimbau masyarakat agar menyerahkan anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi.
“Program rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarga korban," katanya.
Dia berharap, setelah 8 orang itu menjalani proses rehabilitasi, dapat kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat, memberikan contoh positif untuk teman-teman agar dapat pulih dari ketergantungan narkoba.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru