Jumat, 11 Oktober 2024

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jalan Ahmad Yani

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 15:54 WIB
271 view
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jalan Ahmad Yani
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Peragakan: Kedua tersangka memperagakan adegan sewaktu menghabisi nyawa korbannya saat acara rekonstruksi digelar di Mako Polre
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan dua tersangka inisial RMS dan SP terhadap korban Rudi Nigraha.
Rekonstruksi itu dilaksanakan di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/2/2024), dihadiri jaksa fungsional, kuasa hukum tersangka dan keluarga korban Rudi Nigraha.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, melalui Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Sahat Sinaga, mengatakan, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik ke Kejari Negeri Pematangsiantar.
"Dalam rekonstruksi ini kita memperagakan tujuh adegan dari tersangka saat melancarkan aksinya hingga korban meninggal dunia," katanya.
Dijelaskan, rekonstruksi ini juga bagian dari penyidikan Polres Pematangsiantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat dimajukan ke persidangan.
"Tujuan rekonstruksi ini paling utama bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian," bebernya.
Lanjut dia menerangkan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (29/11/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru