Kamis, 12 September 2024

KPU Labuhanbatu Mulai Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024

Redaksi - Sabtu, 02 Maret 2024 21:30 WIB
338 view
KPU Labuhanbatu Mulai Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024
(Foto: Dok/KPU-LB)
RAPAT PLENO DIBUKA: Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan MSi bersama komisioner, Plt Bupati Hj Ellya Rosa Siregar bersama pengurus partai politik, menyanyikan lagu nasional Indonesia Raya saat pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasi
Rantauprapat (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu memulai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024, Jumat (1/3), di Aula KPU, Jalan WR Supratman Rantauprapat.
Rapat tersebut dibuka Ketua KPU Zafar Siddik Pohan MSi, dihadiri Plt Bupati Hj Ellya Rosa Siregar, Ketua Bawaslu Wahyudi SSos unsur Forkopimda, dan pimpinan partai politik.
Plt Bupati Ellya Rosa menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, PPK, PPS dan seluruh petugas TPS se Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik.
"Seluruh penyelenggara Pemilu bekerjasama dengan Polri dan TNI telah bekerja mulai pagi sampai malam agar Pemilu berjalan dengan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu," sebutnya.
Ellya Rosa menghimbau, selama mengikuti rapat pleno, peserta proaktif mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing peserta untuk mengambil langkah-langkah dan menjaga stabilitas politik sesuai komposisi tugas masing-masing dengan mengedepankan semangat kebersamaan dalam koridor peraturan atau undang-undang.
Ia juga berharap, apapun hasilnya dan siapapun yang terpilih, dapat diterima dengan lapang dada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan didampingi 4 komisioner, dalam sambutannya mengatakan sejak awal tahapan hingga di penghujung kegiatan Pemilu 2024, KPU telah menjalankan tahapan sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, ia berharap agar semua pihak sama-sama memahami regulasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
UU 7/2017 tentang Pemilu, dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam 3 undang-undang, yaitu Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri Plt Kadis Kominfo Labuhanbatu Awaluddin Hasibuan MKom, Kaban Kesbangpol Nilwansyah SH, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Labuhanbatu.
Setelah dibuka, penghitungan perolehan suara mulai dari Capres-cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumut hingga DPRD Labuhanbatu dari Kecamatan Bilah Barat, kemudian Bilah Hulu hingga pukul 17.00 WIB. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru