Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Pemko Pematangsiantar Siapkan Regulasi Pembayaran THR Petugas Kebersihan

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2024 15:12 WIB
372 view
Pemko Pematangsiantar Siapkan Regulasi Pembayaran THR Petugas Kebersihan
Foto: Istimewa
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring SSTP MSi mengatakan, pihaknya akan membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR)bagi para petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar tahun 2024.

Dia mengungkapkan, pembayaran THR para petugas kebersihan itu sebelumnya sudah ditampung di APBD Pematangsiantar TA 2024 sebesar Rp 750.000 per orang. "THR petugas kebersihan, Rp 750 ribu, itu ada ditampung, untuk 226 orang," kata Arri Sembiring saat diwawancarai, Rabu (27/3).

Menurut Sembiring, untuk pembayaran THR tersebut, pihaknya sedang mempersiapkan regulasinya. "Ini Surat Keputusan dan Perwal (Peraturan Wali Kota) nya lagi dipersiapkan. Sehingga, nanti bisa dibayarkan," terang Arri.

Disinggung soal kenaikan gaji para petugas kebersihan yang efektif berlaku bulan April 2024, Arri mengatakan, itu masuk ke anggaran untuk penggajian satu tahun. Jadi, anggarannya Rp 4,1 miliar yang digeser untuk jumlahnya dinaikkan. Jadi nominalnya yang harusnya Rp 50 ribu, menjadi Rp 70 ribu.

"Kalau kami hitung kemarin, sekitar delapan atau sembilan bulan. Itulah yang dibayarkan untuk angka Rp 70 ribu per orang. Nah, sementara untuk bulan satu, bulan dua dan tiga, itu kan sudah dibayar dengan nilai yang Rp 50 ribu. Nanti bulan empat, disesuaikan lagi dengan pergeseran anggaran. Sehingga, nilainya itu Rp 70 ribu. Nah, dari sisi kemampuan Rp 4,1 miliar itu lah nanti digeser untuk Rp 70 ribu," pungkas Arri.

Terkait usulan upah minimun kota yang diusulkan para petugas kebersihan. Menurut Arri, jumlah yang dibayarkan Pemko Pematangsiantar kepada para petugas kebersihan di DLH sudah setara dengan upah minim kota.

"Kalau UMK kan Rp 2,6 juta. Nah, kalau itu dijumlahkan Rp 70 ribu (upah harian) ditambah Rp 19 ribu (uang ektra puding), itu kan jumlahnya Rp 89 ribu per hari, kalau dikali 30 hari, itu kita anggap nilainya Rp 2,6 lebih," katanya.

Arri juga menyampaikan bahwa, selain upah, pemerintah kota juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan para petugas kebersihan sebesar Rp 16.800 per orang setiap bulannya.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama