Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri

Redaksi - Rabu, 10 April 2024 11:03 WIB
471 view
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri
Foto SIB/Bambang J Sitanggang
Serahkan :Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin ketika menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, Rabu (10/4/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada 583 warga binaan, Rabu (10/4/2024). Pemberian surat remisi dilakukan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya dibacakan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program binaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

" Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana ," tegasnya.

Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, Menkumham mengucapkan selamat dan mengingatkan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.

" Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa ," ujarnya.

Adapun warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 12 orang,
1 bulan sebanyak 506 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 56 orang dan untuk remisi 2 bulan sebanyak 9 orang.(**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru