Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Peroleh Remisi Idul Fitri, 2 WBP Lapas Kotapinang Bebas saat Idul Fitri

Redaksi - Minggu, 14 April 2024 16:10 WIB
447 view
Peroleh Remisi Idul Fitri, 2 WBP Lapas Kotapinang Bebas saat Idul Fitri
Net/harianSIB.com
Ilustrasi remisi
Kotapinang (harianSIB.com)
Sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (10/4/2024), akhirnya menghirup udara bebas.

Mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing setelah menerima pemotongan masa tahanan (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Total ada 29 WBP Lapas Kelas III yang menerima remisi pada Idul Fitri tahun ini.

Setelah melaksanakan ibadah Salat Ied, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon secara simbolis memberikan surat leputusan remisi kepada perwakilan WBP, di halaman blok hunian. Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dapat diterima WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Adapun besaran remisi yang diterima WBP Lapas Kotapinang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani. Dari 29 WBP yang menerima remisi, 27 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan dua orang mendapat RK II (langsung bebas).

“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi warga binaan yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan dan juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi warga binaan agar dapat memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Edison, Minggu (14/04/2024).

Dijelaskannya, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru