Jumat, 11 Oktober 2024

Hari Pertama Masuk Kerja Sekda Palas Arpan Sidak ke Kantor Pelayanan Publik

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 17:49 WIB
343 view
Hari Pertama Masuk Kerja Sekda Palas Arpan Sidak ke Kantor Pelayanan Publik
Foto: SIB/Robert Nainggolan
SIDAK: Sekda Arpan Nasution Ssos saat melakukan sidak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (16/4). 
Padang Lawas (SIB)
Hari pertama masuk kantor setelah libur lebaran Idul Fitri 1445 H, Pj Bupati Padang Lawas Dr. Edy Junaedi Harahap SSTP MSi diwakili oleh Sekda Arpan Nasution Ssos melakukan sidak ke beberapa kantor OPD pelayanan publik di Pemkab Palas. Selasa (16/4/24).

Kantor yang disidak Sekda yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, RSUD Sibuhuan serta Dinas Kesehatan.

"Memantau kedisiplinan ASN, PPPK dan non ASN dalam melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara pasca libur lebaran, dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melayani masyarakat dengan kehadiran 98 %. Kemudian setiap layanan Administrasi Pemerintah paling banyak dengan kehadiran 50 %," kata Sekda.

Menurutnya, hal ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 ?.

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Turut Hadir mendampingi Sekda, Asisten I Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution Ssos MAP, Asisten II Perekonomian Dan Pembangunan Drs Marza Jennova MM, Asisten III Drs Amir Soleh Hasibuan. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru