Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Angka Pengangguran di Simalungun Bertambah 5.216 Orang

Redaksi - Jumat, 19 April 2024 17:56 WIB
589 view
Angka Pengangguran di Simalungun Bertambah 5.216 Orang
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
Kepala Disnaker Simalungun Riando Purba (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita. 
Simalungun (SIB)
Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Simalungun saat ini mencapai 30.330 orang. Angka tersebut setara 5,35 persen dari jumlah total angkatan kerja sebanyak 566.021 orang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun, Riando Purba melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Fhincher Ambarita kepada wartawan SIB, Jumat (18/4). “Berdasarkan data terakhir dari BPS, jumlah pengangguran di Simalungun 30.330 orang,” kata Fhincher.
Menurut dia, jumlah pengangguran terbuka di Simalungun pada tahun 2023 lalu sebanyak 25.114 orang. Angka tersebut setara 5,51 persen dari jumlah total angkatan kerja saat itu sebanyak 456.084 orang.
“Jadi, dari segi jumlah pengangguran bertambah. Tapi, dari segi persentase menurun, karena jumlah angkatan kerja juga bertambah,” ungkap Fhincher.
Diuraikannya, jumlah pengangguran meningkat dari 25.114 menjadi 30.330 atau bertambah 5.216 orang. Sementara angkatan kerja pada tahun 2023 lalu sebanyak 456.084 orang dan angkatan kerja di tahun 2024 ini 566.021 atau bertambah 109.937 orang.
Fhincher mengatakan, pendataan jumlah pengangguran bukan dilakukan berdasarkan sensus. Namun, dilakukan berdasarkan survei sekali dalam setahun. “Jadi, bisa saja penduduk dari luar daerah yang ingin mencari pekerjaan di Simalungun ikut terdata sebagai pengangguran terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, angka pengangguran tersebut dipengaruhi beberapa hal, di antaranya terkait sumber daya manusia, daya saing upah, ketersediaan lapangan pekerjaan serta perizinan berusaha.
Sedangkan standar UMK (upah minimum kabupaten/kota) di Simalungun kata dia kini mencapai Rp 2.900.330. Pada tahun 2023 lalu, UMK Simalungun Rp 2.800.790.
“UMK Simalungun naik. Disnaker juga meminta pihak perusahaan untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan kepada karyawan,” pungkasnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru