Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

3 Hakim Putuskan Permohonan Prapid 7 DPO Polres Tapteng Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Tidak Dapat Diterima

Redaksi - Senin, 22 April 2024 21:10 WIB
531 view
3 Hakim Putuskan Permohonan Prapid 7 DPO Polres Tapteng  Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Tidak Dapat Diterima
(Foto: SIB/chaong tobing)
Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Sibolga terhadap perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sibolga. 
Tapteng (harianSIB.com)
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Frans Sihotang, Andreas Iriando Napitupulu dan Edwin Yonatan Sunarjo yang menangani perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sibolga, memutuskan permohonan perkara praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketiga hakim dalam amar putusannya berbunyi, permohonan pemohon tidak dapat diterima karena status para pemohon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2018.
Sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Sibolga tersebut digelar sejak pagi hingga sore hari, Senin (22/4/2024), dihadiri 4 kuasa hukum para pemohon (DPO) dari Kantor Hukum Baringin Tua Sigalingging & Partner (BTSP) Jakarta. Sedangkan dari pihak kepolisian, dihadiri Aiptu M Emil Lumbantobing selaku kuasa hukum Polres Tapteng.
Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sibolga, di Pengadilan Negeri Sibolga bergulir setelah polisi menetapkan 7 petugas KPPS Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
Ketujuh DPO Polres Tapteng yang mengajukan praperadilan tersebut yakni : Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P Harahap, menjelaskan, penerbitan DPO terhadap ketujuh tersangka yang merupakan petugas KPPS Muara Ore tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.Lp/B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng Polda Sumut, 14 Maret 2024.
Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pencarian langsung terhadap ketujuh tersangka, namun ketujuhnya tidak memenuhi panggilan dan bahkan keberadaan mereka juga tidak diketahui.
Pelaporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu sebelumnya disampaikan oleh Bawaslu Tapteng kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng, sebagai buntut dari dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dan juga calon presiden (Capres) yang dilakukan oleh ketujuh KPPS TPS 2 Desa Muara Ore tersebut.
Pada kasus yang terjadi, Rabu 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Tapteng itu, pihak Gakkumdu menyatakan bahwa ketujuh tersangka terbukti melanggar Pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017, tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal itu menyebut bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Arlin, Jumat (29/3/2024) lalu.
Sebelumnya juga, Komisoner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu, menjelaskan, bahwa laporan kepada Gakkumdu Polres Tapteng itu diperbuat atas hasil kajian komisioner Bawaslu Tapteng.
Dari hasil kajian itu, pihak Bawaslu Tapteng menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg NasDem nomor urut 7 tersebut. Begitu juga terhadap suara Capres Nomor Urut 01.
Dalam C Salinan Awal, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ditulis meraih suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ternyata mendapatkan suara 137.
Begitu juga terhadap Paslon 01. Dalam C Salinan Awal, Paslon 01 ditulis mendapatkan suara 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Paslon 01, ternyata mendapatkan suara 37. Sementara Paslon 02 yang sebelumnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 107.
“Juga Paslon 03 yang awalnya ditulis 0, ternyata mendapatkan suara sebanyak 13. Sehingga kita dari Bawaslu Tapteng meneruskan kasus tersebut ke Gakkumdu Polres Tapteng,” kata Rommy. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru