Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Dinas Kopenaker Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Frans Koberty Simanjuntak - Kamis, 02 Mei 2024 13:58 WIB
415 view
Dinas Kopenaker Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal
Foto SIB/Frans Simanjuntak
SOSIALISASI : Kadis Kopenaker Humbahas Nurliza Pasaribu MSi didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Moh. Ali Musthofa foto bersama dengan peserta Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, di Doloksanggul, Kamis (2/5/2024).
Humbahas (harianSIB.com)

Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Humbahas, Komplek Perkantoran Tanah Lapang Doloksanggul, Kamis (2/5/2024).

Kadis Kopenaker Humbahas Nurliza Pasaribu MSi dalam sambutannya menyampaikan, dampak dari peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

"Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi para pedagang sehingga dapat membedakan rokok yang legal dan ilegal dan hanya menjual rokok yang legal," ucapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Humbahas salah satu daerah penghasil tembakau khususnya di Kecamatan Lintongnihuta, Paranginan, dan Doloksanggul.

"Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kopenaker menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Rokok tersebut merupakan rokok resmi dari industri yang memiliki izin dan dilekati pita serta dilengkapi dengan tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok," ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Moh. Ali Musthofa menjelaskan salah satu tugas atau misi Kantor Bea Cukai Sibolga adalah melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan barang kena cukai (BKC) ilegal, salah satunya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kata dia, rokok menjadi salah satu barang hasil tembakau yang dikenai cukai yang dijadikan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagikan pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan perundang-undangan.

"Peredaran rokok ilegal itu tidak membayar cukai. Jadi sangat merugikan negara, dan harus sama-sama kita berantas," kata Ali.

Ditambahkannya, selama tahun 2023, pihaknya sudah melakukan penindakan dan menyita lebih kurang 33 juta batang rokok ilegal dari beberapa daerah di wilayah kerja mereka dan sudah dimusnahkan.

Sementara itu, mewakili Kapolres Humbahas, Brigadir Irwansyah Sigalingging menyampaikan terkait penegakan hukum dalam peredaran rokok ilegal. Kata dia, tugas kepolisian hanya melakukan pengawasan. Sementara untuk penegakan hukumnya sepenuhnya berada di tangan Kantor Bea dan Cukai Sibolga.

Dia juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 yaitu tanpa pita cukai (polos), pita cukai bebas (lusuh, kusam, robekan), pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan / personalisasi, merek rokok tidak dikenal dan harga sangat murah.

"Apabila kita menemukan peredaran rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami. Selanjutnya kami akan laporkan ke Kantor Bea dan Cukai Sibolga untuk dilakukan penindakan," ucapnya. (**)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones