Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

KPU Taput Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 09 Mei 2024 21:08 WIB
533 view
KPU Taput Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024
Foto Dok KPU Taput
PAPARAN : Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara memaparkan tahapan, syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan dan jadwal Pilkada 2024.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar sosialisasi tahapan, jadwal pemilihan dan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput tahun 2024.

Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput yang akan digelar pada 27 November 2024. " Tahapan pertama adalah sosialisasi dukungan perseorangan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (9/5/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Taput Nomor 854 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 225.689.

" Sehingga syarat dukungan minimal untuk perseorangan pada Pilkada Taput sebanyak 22.569 dengan sebaran 8 kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada di Taput , " jelasnya.

Dia menerangkan, untuk waktu pelaksanaan dan penyerahan dukungan bakal calon perorangan akan dilakaanakan pada 8 - 11 Mei 2024. Bakal calon perorangan menyerahkan syarat dukungan berupa surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perorangan dengan menggunakan formulir model B KWK.

" Penyerahan dukungan KWK perseorangan diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan naskah bentuk fisik satu rangkap ," terangnya.

Dia menambahkan, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung ditempel dengan fotocopi KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan dengan menggunakan formulir Model B 1 - KWK-Perseorangan.

"Surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Silon. Dan sebelum melakukan penyerahan dukungan, bakal pasangan calon untuk dapat menyampaikan jadwal rencana penyerahan dukungan kepada KPU," paparnya.

Sementara terkait pasangan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik, dia menjelaskan, masih memakai sistem yang lama di mana pasangan calon harus mempunyai dukungan 20 % dari 35 kursi partai pemenang di Kabupaten Tapanuli Utara pada pemilihan terakhir atau memiliki syarat dan dukungan minimal 7 kursi.

Dalam sosialisasi yang digelar di Caffe Resto Tarutung, Selasa (7/5/2024) turut hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pengurus partai politik. (**)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru