
Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018- 2023 ini disebutkan telah mempersiapkan diri bertarung untuk melanjutkan visi Bersinar (Bersih, Berkarakter, Aman dan Sejahtera) jilid- ll.
Para pengurus yang mendampingi Irsan, antara lain Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Padangsidimpuan, M. Jusar Nasution, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution, Sekretaris DPD Partai Golkar Padangsidimpuan, Urwatul Hannan, Ketua Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Derliana Siregar.
Baca Juga:
Kedatangan Irsan Efendi disambut Ketua DPC Hanura Kota Padangsidimpuan, H Marataman Siregar, SH bersama Sekretaris, Tamrin Tambunan, Ketua Tim Pendaftaran dan Penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota DPC Partai Hanura Padangsidimpuan, Suwandi Sahputra Harahap SE dan sejumlah pengurus Partai Hanura.
Irsan Efendi Nasution yang juga Ketua DPD Partai Golkar Padangsidimpuan mengatakan, jika diberi amanah untuk periode kedua akan melanjutkan visi Bersinar karena masih relevan dengan kebutuhan Kota Padangsidimpuan yang dijuluki kota pendidikan.
Baca Juga:
Ketua DPC Hanura Padangsidimpuan, H. Marataman Siregar mengatakan, bahwa Irsan Efendi Nasution merupakan sosok pemimpin yang gigih berhasil membangun Padangsidimpuan.(*)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Jakarta(harianSIB.com)Suasana kalut menyelimuti resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, anak Gubernur Jawa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan level pelaku
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Desa (Pemdes) Kemkem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, bersama BPD, perangkat desa dan warga gotongroy
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6