Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Polres Humbahas Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Togel Online di Lintong Nihuta

Sahat M. Sihite - Jumat, 17 Mei 2024 21:47 WIB
690 view
Polres Humbahas Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Togel Online di Lintong Nihuta
(Foto Dok/Humas Polres)
TOGEL : Tiga orang pelaku judi togel situs online diamankan Polres Humbahas, di Kecamatan Lintongnihuta, Kamis (16/5/2024).
Humbahas (harianSIB.com)
Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang tersangka pelaku judi toto gelap (togel) situs online berinisial ML (47), RH (28) dan DH (28) di Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Kamis (16/5/2024).

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap dari kediamannya masing-masing berada di Desa Lobutua, Desa Bonan Dolok dan Desa Sitolubahal, Kecamatan Lintongnihuta, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi togel di daerah tersebut.

"Usai mendapat informasi dan ditelusuri, personel langsung bergerak menciduk ketiga tersangka pelaku secara terpisah. ML di Desa Lobutua, RH di Desa Bonan Dolok dan DH di Desa Sitolubahal. Kita amankan mereka tanpa perlawanan ketika sedang asyik memegang HP dan barang bukti pemesanan nomor togel," kata AKP Bram Candra.

Ia menyebutkan, ketiganya memiliki peran masing-masing ketika dilakukan pengembangan saat proses penangkapan.

"Ada sebagai pengepul pemesanan angka togel dan lainnya bertindak sebagai sub agennya. Ini akan kita kembangkan lebih lanjut lagi pemeriksaan di kantor," ucap Bram.

Personel menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit HP android, uang tunai sebesar Rp 567.000, dan sebuah kartu ATM. " Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut," kata Bram.

Ketiga pelaku judi ini, dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru