Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Mobil Bermuatan Rokok Rp41 Juta Lebih Dibobol, 3 Pelaku Ditangkap

Marlon Pasaribu - Selasa, 28 Mei 2024 22:23 WIB
937 view
Mobil Bermuatan Rokok Rp41 Juta Lebih Dibobol, 3 Pelaku Ditangkap
(Foto Dok / Humas Polres Sibolga)
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Ketiga tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti saat berada di kantor polisi, Selasa (28/5/2024)
Sibolga (harianSIB.com)
Polisi berhasil menangkap 3 tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan secara terpisah masing-masing berinisial R (39), B (47) dan RS (29).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS Hulu dalam rilis, Selasa (28/5/2024) mengatakan, semula polisi menerima laporan korban bahwa mobil bermuatan rokok berbagai jenis bernilai Rp41.717.200 yang sedang diparkir di lokasi kos-kosan di Jalan Sudirman Sibolga dibobol, Kamis dini hari (23/5/2024).

Tim gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim menerima informasi keberadaan R di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kabupaten Tapteng dan berhasil ditangkap, Sabtu (25/5/2024).

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan pada hari yang sama kembali menangkap B (47) di wilayah Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.

Tidak sampai di situ, tim bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan menangkap RS di Jalan Sisingamangaraja Labuhan Batu.

"Turut diamankan barang bukti berupa rokok-rokok hasil curian, sepeda motor, obeng dan linggis," katanya.

Menurutnya, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun," katanya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru