Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Aliansi Mahasiswa Cipayung Desak Polres Labuhanbatu Bebaskan Tina

Efran Simanjuntak - Rabu, 29 Mei 2024 22:36 WIB
1.219 view
Aliansi Mahasiswa Cipayung Desak Polres Labuhanbatu Bebaskan Tina
(Foto: Dok/SIB/Efran Simanjuntak)
DESAK PEMBEBASAN TINA: Orator aksi massa aliansi mahasiswa Cipayung, Jefril (kanan) menyampaikan orasinya, dan mendesak Kapolres Labuhanbatu membebaskan Tina Rambe, saat demo di depan Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

"Kenapa Tina Salim Rambe ditahan Polres Labuhanbatu? Kenapa Tina tidak diberikan haknya sebagai warga negara untuk melaporkan kejadian yang ditabrak mobil patroli Polres Labuhanbatu, serta penghilangan dan penghapusan data-data pribadi di handphone pribadinya saat disita Polres Labuhanbatu," tanya Wiwi.

Ia juga merasa aneh karena Tina tidak boleh dijenguk siapapun, termasuk suami dan anak Tina yang masih berusia 4 tahun.

"Kenapa Tina tidak boleh ditemui keluarga, suami dan anaknya, atau kuasa hukumnya, atau siapapun? Mohon penjelasan dari pihak Polres Labuhanbatu," tanyanya lagi di depan puluhan personel Polres yang mengawal aksi tersebut.

Namun sampai aksi tersebut berakhir hingga menjelang malam, tidak satupun pihak Polres Labuhanbatu yang dapat menjelaskan, termasuk apa dasar penangkapan dan penahanan Tina.

Orator aksi massa bergantian menyampaikan aspirasinya di depan Mapolres dan di hadapan publik masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

Ketua GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan menyampaikan keberadaan PKS PT PPSP dan pengawalan pengoperasian pabrik tersebut oleh Polres Labuhanbatu, diduga turut serta melakukan kejahatan tata ruang, kejahatan lingkungan hidup, dan menyalahgunakan wewenang, bahkan telah mengangkangi hak azasi manusia.

"Sudah 9 hari Tina di dalam tahanan, tak dapat dikunjungi keluarga atau kuasa hukumnya dan sampai saat ini keadaan dan keberadaan Tina tidak diketahui keluarga membuat keluarga khawatir dan anaknya yang baru saja berumur sekitar 4 tahun mengalami trauma sejak melihat ibunya ditangkap," ungkapnya.

Massa mahasiswa itu berharap Tina dibebaskan tanpa syarat dan mencabut status tersangka 3 mahasiswa dan 3 warga yang ditangkap saat demo.

Tiga mahasiswa dan 2 warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya sejak Rabu 23 Mei 2024. Namun status mereka masih tersangka.

Dari berbagai sumber yang diperoleh wartawan, PKS PT PPSP merupakan hasil kejahatan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap yang dibangun tahun 2016, disita KPK tahun 2018 dan dilelang, setelah Pangonal terjaring OTT KPK pada Februari 2018. Sudah 8 tahun masyarakat menolak keberadaan PKS itu karena akan menimbulkan dampak buruk pada kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru