Pematangsiantar (SIB News Network|SNN)Polres Pematangsiantar bersama petugas gabungan lainnya menggelar
operasi penertiban pajak kendaraan dan ketertiban berlalulintas di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Senin (3/6/2024).
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A Gultom, mengatakan tujuan operasi gabungan ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berkaitan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan ketertiban berlalu lintas.
"Personel yang terlibat operasi gabungan kali ini dari Sat Lantas, Denpom I/1 Kota Pematangsiantar, unit pelayanan teknis daerah (UPTD) sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Pematangsiantar, Jasa Raharja Pematangsiantar," katanya.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalulintas.
Gabriellah menjelaskan dari operasi yang kita laksanakan itu setidaknya petugas telah melakukan penindakan jenis pelanggaran yang tidak tertib berlalulintas (diluar wajib pajak) berupa tilang sebanyak 13 dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat-surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor.
"Ketujuh unit kendaraan bermotor telah diamankan ke unit Sat Lantas Polres Pematangsiantar di asrama polisi (Aspol) di Jalan Sangnaualuh," terangnya. (*)