Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Pilkada Tapteng 2024, Jumlah TPS Berkurang Separuh Dibanding Pilpres

Caong Tobing - Senin, 10 Juni 2024 19:42 WIB
465 view
Pilkada Tapteng 2024, Jumlah TPS Berkurang Separuh Dibanding Pilpres
(Foto: sib/chaong tobing)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tapteng, Helman Tambunan (kiri) dan Divisi SDM, Parmas Sosdiklih, Fahri Zulamin Rambe (kanan).
Tapteng (harianSIB.com)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tapteng, Helman Tambunan, menjelaskan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada Tapteng yang digelar serentak 27 November mendatang, tak lagi sama dengan jumlah TPS saat penyelenggaraan Pemilu (Pilpres dan Pileg) yang lalu.

Dijelaskan Helman Tambunan, kalau pada Pemilu 2024, total TPS di Tapteng itu mencapai 1.099 TPS, dengan maksimal 300 pemilih per TPS, maka pada Pilkada nanti, jumlah TPS jauh berkurang hampir separuhnya.

"Berdasarkan UU Pilkada, jumlah pemilih per TPS itu maksimal 800. Dan KPU Tapteng sudah mengatur mekanisme dan melakukan pemetaan untuk Pilkada Tapteng 2024 sebanyak 616 TPS," kata Helman Tambunan kepada SIB, Senin (10/6/2024).

Menurut Helman, tahapan Pilkada Tapteng sebenarnya telah dimulai setelah terbitnya PKPU nomor 2/2024, pada 26 Januari 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Terkait jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024, KPU juga telah membuat jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon, pada 24-26 Agustus 2024.

"Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon, dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024," kata Helman Tambunan didampingi, Divisi SDM, Parmas Sosdiklih, Fahri Zulamin Rambe.

Tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan calon yang berlangsung pada 27 Agustus hingga 21 September 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada, Minggu 22 September 2024.

"Masa kampanye akan berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024," Helman Tambunan menambahkan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru