"PH alias Izal mengakui telah mengambil 2 jerigen racun rumput bersama temanya dari gudang PT Lingga Tiga Sawit. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polsek Panai Tengah," ungkapnya.
Ia juga menyebut Izal mengaku melakukan membobol gudang PT LTS, bersama temanya berinisial WU dan RI setelah membongkar pintu belakang gudang.
"Dua pelaku lain masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panai Tengah," katanya.
Atas Kejadian tersebut, Abdullah Siregar membuat laporan polisi di Polsek Panai Tengah.
"PH alias Izal yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (**)