Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

150 Ballpress Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung di Perairan Asahan

Regen Silaban - Selasa, 18 Juni 2024 19:50 WIB
714 view
150 Ballpress Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung di Perairan Asahan
Foto: Dok/BC Teluk Nibung
DIAMANKAN: Sebanyak 150 ballpress dan kapal nelayan KM Elza yang ditangkap Bea Cukai ketika diamankan di Kantor Wilayah BC Sumatera Utara, Jumat (14/6/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menangkap 150 ballpress yang diangkut kapal nelayan KM Elza GT 15, di wilayah Perairan Sungai Asahan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Saat ini barang bukti berupa ballpress dan kapal tersebut sudah diamankan oleh Kantor Wilayah BC Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Keberhasilan penindakan 150 ballpress tersebut berdasarkan sinergitas antara Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, KPPBC Belawan, KPPBC Kuala Tanjung dan PSO BC Tanjung Balai Karimun, bersama KPPBC Teluk Nibung," kata Nurhasan Ashari, Kepala Kantor BC Teluk Nibung membenarkan, ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:

Disebutkan Ashari, keberhasilan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen dari KPPBC Kuala Tanjung, bahwa akan ada pemasukan barang ilegal dari luar daerah pabean berupa ballpress di sekitar perairan Tanjungbalai Asahan.

"Berkat informasi tersebut, tim dari KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung turun langsung memeriksa di sekitar perairan Batubara dan Tanjungbalai Asahan," ujarnya.

Baca Juga:

Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjutnya, tim Patroli Laut BC Teluk Nibung yang menggunakan kapal BC 15031 mendapati penglihatan sebuah kapal kayu GT 15 yang bermuatan barang di palka dan ditutup dengan terpal memasuki Sungai Baru. Berdasarkan penglihatan tersebut, tim patroli langsung menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan," lanjut Ashari.

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Ashari, didapati kapal yang bernama KM. Elza GT 15 memuat ballprees sebanyak 150 ball berisi pakaian bekas.

"Barang bukti berupa 1 kapal kayu GT 15 dan 150 ball pakaian bekas langsung dicegah dan diamankan oleh tim patrol laut BC 15031, sedangkan untuk ABK melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di Perairan Asahan," paparnya.

Lebih lanjut dipaparkan Ashari, importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Salah satu kerugian negara terkait importasi pakaian bekas yaitu, sangat mengganggu produsen tekstil dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta dapat berakibat akan adanya IKM dan konveksi dalam negeri yang tutup atau bangkrut.

"Dari sisi kesehatan, importasi ballpress dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya," pungkas Ashari. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru