Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Kejari Sibolga Musnahkan Ganja, Sabu dan Rokok Ilegal

Caong Tobing - Kamis, 20 Juni 2024 13:01 WIB
422 view
Kejari Sibolga Musnahkan Ganja, Sabu dan Rokok Ilegal
Foto: SIB/Chaong Tobing
Proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sibolga
Sibolga (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana memimpin pemusnahan barang bukti yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari-Mei 2024.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sibolga, di Jalan Sutomo, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (20/6/2024).

Kajari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 25 perkara yang terdiri dari, UU 35/2009 tentang Narkotika 16 perkara, kemudian Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) terdiri dari, orang dan harta benda (Oharda) 8 perkara, dan bea cukai 1 perkara.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya, ganja seberat 357,04 gram, sabu-sabu seberat 38,43 gram. Untuk barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, 40 karton rokok merek HD dan 20 karton rokok merek Luffman.

Sedangkan tata cara pemusnahannya, sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan pemutih (bayclin) kemudian dibuang ke saluran air. Untuk ganja dan bong dimusnahkan dengan cara dibakar.

Begitu pula dengan pakaian, sandal, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk rokok ilegal juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk barang bukti ponsel dan senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil," kata Kajari.

Hadir di acara pemusnahan barang bukti, Kapolres Sibolga, Kapolres Tapteng, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga dan Kepala BNN Tapsel. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru