Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polres Tanah Karo Amankan 46 Paket Ganja Siap Edar, Tiga Orang Diringkus

Theopilus Sinulaki - Senin, 24 Juni 2024 22:09 WIB
679 view
Polres Tanah Karo Amankan 46 Paket Ganja Siap Edar, Tiga Orang Diringkus
(Foto dok/humas Polres Karo)
TERSANGKA: Ketiga tersangka peredaran gelap 46 paket narkotika jenis ganja siap edar saat diamankan di Mapolres Karo, Senin (24/6/2024).
Karo (harianSIB.com)
Sebanyak 46 paket narkotika jenis ganja siap edar diamankan personel Satres Narkoba Polres Karo pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing, Senin (24/6/2024) menyebutkan banyaknya barang bukti yang siap edar tersebut diamankan dari 3 orang tersangka.

Kasat menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, dimulai pertama kali saat petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pria inisial NAP (19) dan NS (25), keduanya warga Desa Rumah Berastagi, di depan salah satu minimarket di Desa Rumah Berastagi.

Pada saat penangkapan awal itu, dari serangkaian penggeledahan diamankan barang bukti ganja dengan berat 1,48 gram digenggam oleh NAP dan satu paket ganja kering 4,95 gram yang dibalut kertas putih digengam NS. Saat diinterogasi, berdasarkan pengakuan keduanya, personel kemudian mengembangkan kasus ini dan mengarah kepada pria inisial DDS (20), yang juga merupakan warga desa yang sama.

"Kita tangkap DDS di warnet Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi. Kita geledah dan ditemukan 35 paket ganja kering dalam plastik bening dengan berat total 53,82 gram, serta 9 paket ganja kering yang dibalut kertas putih dengan berat yang sama. Selain itu, juga turut ditemukan satu plastik asoy hitam dan uang tunai sebesar Rp 65.000," kata Kasat.

AKP Henry menambahkan, dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, diketahui dari awal mula penangkapan hingga penangkapan terhadap DDS, diketahui peran ketiganya yakni NAP berperan sebagai perantara dan menerima uang dari NS untuk membeli ganja dari DDS.

"Untuk saat sekarang ini, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Mapolres Karo dalam proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru