Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

KPU Dairi : Pantarlih Harus Datangi Rumah Warga untuk Coklit

Tulus P Tarihoran - Selasa, 25 Juni 2024 18:04 WIB
470 view
KPU Dairi : Pantarlih Harus Datangi Rumah Warga untuk Coklit
(Foto:SIB /Tulus P. Tarihoran)
BERI KETERANGAN: Anggota KPU Dairi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rono Anto Sinaga bersama anggota KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin dan Ridwan Hendra Samosir beri keterangan terkait pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Selasa (25/6/2024) di s
Sidikalang (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi minta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) betul- betul melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan mendatangi rumah warga.

Anggota KPU Dairi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rono Anto Sinaga bersama anggota KPU Dairi lainnya, Asih Firmansyah Solin dan Ridwan Hendra Samosir, Selasa (25/6/2024) di sekretariat KPU Dairi mengatakan Pantarlih sudah dilantik sebanyak 912 orang, yang bekerja mulai dari 24 Juni- 24 Juli 2024, untuk memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar dapat terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

Sesuai hasil sinkoronisasi total pemilih laki- laki sebanyak 112.841 orang, perempuan 117.740 orang, sehingga total sebanyak 230.581 orang/ 92.585 kartu keluarga (KK).

"Pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih dalam menjalankan tugasnya harus mendatangi rumah masyarakat. Sehingga data pemilih yang dihasilkan valid dan terbaru," ungkap Rono.

Lanjutnya, adapun tugas Pantarlih yakni mencocokan daftar pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el/ Kartu Keluarga, mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan, mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian/ dokumen lainya.

Kemudian, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status TNI/ Polisi, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda prajurit TNI/ Polri, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

Lanjutnya, Pantarlih mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai TNI/ Polri, mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing dan mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru