Simalungun (SIB) Sebanyak 25 anggota
DPRD Simalungun sepakat mengajukan usul penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pada rapat paripurna di
DPRD Simalungun di Pamatangraya, seperti dilansir Harian SIB, Rabu (3/7).
Surat pengajuan usul hak interpelasi itu dibacakan Arifin Panjaitan usai rapat paripurna dengan agenda membahas nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023 yang dipimpin Ketua
DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani.
Usul hak interpelasi itu telah mereka ajukan tertanggal 18 Maret kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun. Hak interpelasi itu diusulkan sehubungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak mengakomodir rekomendasi hasil rapat Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Simalungun dalam rangka menetapkan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Simalungun tahun 2024.
Baca Juga:
"Usul hak interpelasi ini kami sampaikan untuk meminta penjelasan dari Bupati Simalungun yang telah mengabaikan tugas pokok, fungsi dan wewenang DPRD dalam rangka pembahasan ranperda dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Arifin.
Usai Arifin Panjaitan membacakan surat usul hak interpelasi, Ketua
DPRD Simalungun mengatakan, menyikapi pengajuan usul hak interpelasi perlu disampaikan bahwa ada juga 10 anggota dewan yang telah menarik usul penggunaan hak interpelasi itu.
Baca Juga:
Meski demikian, usul hak interpelasi itu kata Timbul Jaya Sibarani akan ditindaklanjuti pada penjadwalan melalui badan musyawarah.
Usai rapat paripurna, ketika ditanya para wartawan menanggapi surat usulan hak interpelasi yang diajukan anggota dewan itu, Timbul Sibarani mengatakan pengajuan hak interpelasi itu nantinya apakah diteruskan atau tidak tergantung kepada para anggota dewan.
"Kalau anggota dewan minta tidak perlu dilanjutkan, maka berhenti. Begitupun tergantung pendapat fraksi masing-masing untuk diminta persetujuan pada rapat lanjutan nantinya," jawab Sibarani. (**)