Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Kejari Labuhanbatu Terima Rp340 Juta Uang Pengganti Kerugian Negara dan Denda Korupsi Dana KIP Univa

Efran Simanjuntak - Jumat, 05 Juli 2024 21:25 WIB
519 view
Kejari Labuhanbatu Terima Rp340 Juta Uang Pengganti Kerugian Negara dan Denda Korupsi Dana KIP Univa
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
TERIMA: Jaksa Kejari Labuhanbatu menerima uang pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi dari keluarga terpidana Hadiqun Nuha, Rabu (3/7/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan kepada mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), di Universitas Al-Washliyah (Univa) Labuhanbatu tahun 2021-2022 sebesar Rp290.025.000 dari terpidana Hadiqun Nuha SS.

"Selain uang pengganti kerugian negara, Kejari Labuhanbatu juga menerima denda sebesar Rp50 juta," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugana, dalam siaran pers Kejari Labuhanbatu yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (5/7/2024) malam.

Memed menyebut, uang pengganti dan denda tersebut diterima Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad melalui jaksa penuntut umum (JPU) Basrief Aryanda dan staf, Rabu 3 Juli 2024, sekira pukul 14.30 WIB.

Kasi Intel menjelaskan, uang pengganti dan denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, Nomor: 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Mdn tanggal 13 Mei 2024. Dalam putusan PN Medan, terpidana Hadiqun Nuha terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Uang denda Rp50 juta tersebut merupakan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan, sebagai ganti pidana kurungan selama 1 bulan. Sedangkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp290.025.000 yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan, sebagai ganti pidana penjara selama 10 bulan apabila uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayarkan, sebagaimana putusan pengadilan," jelasnya.

Katanya, uang pengganti dan denda tersebut dibayarkan keluarga terpidana kepada Kejari Labuhanbatu dan langsung disetorkan ke BRI Cabang Rantauprapat.

"Uang pengganti kerugian keuangan negara dan denda itu dengan total keseluruhan Rp340.025.000. Penyerahan dan penyetoran berjalan lancar dan aman," ujarnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru