Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Dakwaan Dinyatakan Tidak Terbukti, TRP Divonis Bebas

Arthur Simanjuntak - Senin, 08 Juli 2024 20:53 WIB
317 view
Dakwaan Dinyatakan Tidak Terbukti, TRP Divonis Bebas
Ist/SNN
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA divonis bebas majelis hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024) siang, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkat (harianSIB.com)
Sidang pembacaan putusan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Langkat oleh majelis hakim digelar di Ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat.

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dinyatakan bebas dari dakwaan karena dakwaan dinyatakan tidak terbukti, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Adriansa, dibacakan oleh Hakim Anggota Cakra, menyatakan menolak seluruh dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan hukuman bebas, dan barang bukti berupa dua unit mobil dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.


Ketika Majelis Hakim menanyakan sikap JPU atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Jimy Carter, SH menyatakan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.


Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sabri Marbun, SH, MH menyampaikan kepada wartawan di Aula Kejaksaan Negeri Stabat, "Terkait putusan yang baru kita dengar dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Langkat akan melakukan upaya hukum kasasi."(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru