Jumat, 17 Januari 2025

Putusan Bebas Terbit Rencana Peranginangin Dinilai Cederai Nilai Kemanusiaan

Arthur Simanjuntak - Rabu, 10 Juli 2024 15:34 WIB
308 view
Putusan Bebas Terbit Rencana Peranginangin Dinilai Cederai Nilai Kemanusiaan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Ilustrasi vonis hakim
Langkat (harianSIB.com)
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, KontraS Sumut melalui rilis disampaikan kepada wartawan Langkat menilai putusan bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginangin adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

"Putusan ini juga tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul," ujar Tim Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, (10/7/2024).

Baca Juga:

Lanjut Ady, kerangkeng milik Terbit Rencana tidak pernah memanusiakan manusia. Justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.

Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas.

Baca Juga:

"Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan Terbit Rencana dari segala tuntutan. Artinya bebasnya Terbit akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban," ujar Ady.

"Relasi kuat eks Bupati Langkat Terbit Rencana tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan, dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin," imbuhnya.

Terpisah, praktisi hukum Rio Tampubolon meminta Komisi Yudisial (KY) agar menyikapi kasus persidangan dalam kasus TPPO Langkat divonis bebas. "Untuk menghadirkan rasa keadilan di masyarakat, hendaknya KY dapat menyikapi putusan bebas perkara TPPO Langkat ini," (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru