Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Curhat Kamtibmas, Kapolres Pematangsiantar Imbau Masyarakat Abaikan Telepon Gelap Pinjol

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 20 Juli 2024 07:08 WIB
631 view
Curhat Kamtibmas, Kapolres Pematangsiantar Imbau Masyarakat Abaikan Telepon Gelap Pinjol
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melaksanakan Curhat Kamtibmas "Kopi Siantar Man" bertempat di Point Cafe & Resto Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (19/7/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kapolres PematangsiantarAKBP Yogen Heroes Baruno melaksanakan Curhat Kamtibmas dinamakan "Kopi Siantar Man" (Konsultasi Obrolan Polisi Interaktif, Sinergi Ideal Andalan Tingkatkan Active Response, Masyarakat Aman Nyaman) dengan masyarakat di Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat.

Kegiatan Curhat Kamtibmas "Kopi Siantar Man" dilaksanakan di Point Cafe & Resto Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (19/7/2024) sore.

Dalam kesempatan itu Yogen menyampaikan konsep kegiatan Curhat Kamtibmas "Kopi Siantar Man" agar bagaimana Polri ke depan dapat mengemas permasalahan yang timbul di masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.

Dengan konsep "Kopi Siantar Man" Polri dapat mencari solusi bersama dalam suatu permasalahan, dimana saat ini juga saya membawa pejabat yang dapat menjawab dari pertanyaan bapak ibu sekalian. Sehingga apabila ada keluhan masyarakat agar di sampaikan.

Dikatakan dia, saat ini kita akan mengikuti tahun politik pemilihan kepala daerah serentak, sehingga mari kita bersama-sama membantu Harkamtibmas yang kondusif di Kota Pematangsiantar.

"Kami juga meminta kepada masyarakat agar mengevaluasi terkait kinerja Polres Pematangsiantar untuk lebih baik ke depan. Untuk itu kami butuh masukan dan saran dari ibu bapak sekalian guna menjaga hari keamanan dan ketertiban masyarakat," pintanya.


Yogen juga mengimbau masyarakat terkait dengan telepon gelap sebaiknya diabaikan saja. Terhadap pinjaman online (Pinjol) ini merupakan sindikat, apabila kita tidak pernah minjam tetap diabaikan dan segera koordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk tidak menerima telfon gelap.

Masih kata dia menerangkan, Polres Pematangsiantar memiliki nomor WA untuk menyampaikan aduan yang aktif 1x24 jam dan akan segera ditindaklanjuti. Masyarakat juga bisa melapor di 110 dan juga menginstall aplikasi Super App di HP masing-masing untuk memberikan informasi.

"Kami perlu masukan dari warga agar program ini dapat bermanfaat untuk pelayanan Harkamtibmas selanjutnya," pungkasnya.

Turut hadir Wakapolres Kompol Wahyudi, para pejabat utama (PJU) Polres Pematangsiantar, Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol, Danramil Siantar Selatan Kapten Inf Teguh, Camat Siantar Marimbun Jan Erikson Purba, Camat Siantar Marihat Pandi Arianto Sitopu, RT Sukaraja, masyarakat Suka Maju, Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Siantar Marihat. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru