Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Bupati Karo Terbitkan Kawasan Hutan Arboretum di Merek Menjadi Aset

Theopilus Sinulaki - Kamis, 01 Agustus 2024 16:12 WIB
871 view
Bupati Karo Terbitkan Kawasan Hutan Arboretum di Merek Menjadi Aset
Foto/Dok/Pemkab Karo
Bupati Karo Cory S Sebayang menerbitkan SK tentang penetapan kawasan Hutan Arboretum seluas 8,60 Ha di Desa Merek dan kawasan Arboretum di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe seluas 10,50 Ha menjadi aset milik Pemkab Karo terhitung 30 Juli 2024.
Karo (harianSIB.com)
Bupati Karo Cory S Sebayang akhirnya menerbitkan surat penetapan kawasan Hutan Arboretum seluas 8,60 Ha di Desa Merek, Kecamatan Merek Kabupaten Karo menjadi aset milik Pemkab Karo. Hal ini dilakukan untuk antisipasi maraknya penebangan dan pengangkutan pohon kawasan hutan Arboretum di Desa Merek.

Hal yang sama juga berbarengan penerbitan kawasan Arboretum di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe seluas 10,50 Ha menjadi aset milik Pemkab Karo

Hal ini tertuang Surat Keputusan (SK) Bupati Karo nomor 900/511/BKAD/2024 tertanggal 30 Juli 2024. Adapun SK Bupati Karo ini memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut sampai dengan tahun 2020. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tentang kawasan Hutan Provinsi Sumut , dan Peta Kawasan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek seluas 8,60 Ha. Kawasan Arboretum di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe seluas 10,50 Ha.

Baca Juga:

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Dr Eddi Surianta Surbakti ketika dikonfirmasi melalui telephone selulernya, Kamis (2/8/2024) petang mengakui Bupati Karo telah menerbitkan tentang penetapan kawasan hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek dan kawasan hutan Arboretum di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe menjadi aset milik Pemkab Karo.

Ia menjelaskan kedua kawasan hutan Arboretum itu penggunaannya untuk ruang terbuka hijau .

Disinggung kawasan hutan Arboretum di Desa Merek telah dirambah sekitar tiga Ha dan kayu bekas penebangan diangkut ke luar, ia mengatakan pihaknya hari ini,Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB digelar rapat di Kantor Bupati Karo untuk membahas pengamanan atas aset tanah kawasan hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek.

Baca Juga:

Ia menjelaskan dengan hasil rapat tersebut tentunya hal-hal apa yang akan dilakukan tindakan tegas bagi oknum tertentu yang melakukan penebangan dan pengangkutan pohon di kawasan hutan Arboretum di Desa Merek.Sebab kawasan hutan tersebut telah menjadi aset milik Pemkab Karo.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru