Padangsidimpuan (harianSlB.com)Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan
Irpan Hasan Lubis mengabulkan sebagian permohonan praperadilan
Mustapa Kamal Siregar dengan membebaskannya dari tahanan, Senin (5/8/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Mustapa Kamal Siregar (Pemohon) oleh Termohon lll Kajari Padangsidimpuan tidak sah dan batal demi hukum.
Untuk itu, hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Hakim juga membebankan semua biaya Praperadilan kepada negara.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Mustapa Kamal Siregar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kasie Mutasi Badan kepegawaian Daerah (BKD), yang bulan lalu ditangkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan.
Mustapa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salambue Padangsidimpuan sejak 3 Juli 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang diduga dipotong 18 persen.
Baca Juga:
Secara terpisah, Marwan Rangkuti kuasa hukum Mustapa kepada wartawan mengatakan, putusan tersebut adalah berani demi menegakkan keadilan.
"Kami telah berjuang keras untuk membuktikan bahwa klien kami (Mustapa) tidak bersalah," ujarnya.
Setelah pembacaan putusan, hari itu juga Mustapa diantar pulang oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka berharap Mustapa dapat kembali beraktivitas seperti biasanya. (*)