Jumat, 20 September 2024

KPU Labuhanbatu Tetapkan Syarat Calon Bupati dari Partai Politik

Efran Simanjuntak - Jumat, 09 Agustus 2024 09:06 WIB
641 view
KPU Labuhanbatu Tetapkan Syarat Calon Bupati dari Partai Politik
Dok/KPU-LB
Zafar Sidik Pohan MSi.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024.

"Menetapkan persyaratan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024 dari partai politik atau gabungan partai politik, yaitu memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Labuhanbatu atau 25% persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Labuhanbatu tahun 2024 bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Labuhanbatu," sebut Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Sidik Pohan MSi dalam salinan keputusan KPU Labuhanbatu ditandatangani Sekretaris, Zahra Nasution, yang dikutip jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (8/8/2024).

Syarat tersebut tertuang dalam keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 525 tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024.

Baca Juga:

"Keputusan KPU tersebut berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan," jelas Zafar Sidik.

Kemudian, ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota yang menyatakan Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan. Juga berdasarkan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 353 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam Pemilu tahun 2024.

Baca Juga:

"Atas pertimbangan tersebut, KPU Labuhanbatu menetapkan keputusan tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon Dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024," sebut ketua KPU dalam keputusan tersebut.

Dalam lampiran keputusan KPU Labuhanbatu, juga tertuang jumlah anggota DPRD Labuhanbatu 45 kursi, jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol dalam Pemilu DPRD Labuhanbatu tahun 2024 sebanyakb 253.175 suara.

Syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik = 20% x 45 = 9 kursi, dan syarat minimal jumlah suara sah = jumlah suara sah x 25% = 253.175 x 25% = 63.294 suara. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru