Selasa, 12 November 2024

Tersangka Korupsi IMB dan AMDAL Balei Merah Putih Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 23 Agustus 2024 18:40 WIB
850 view
Tersangka Korupsi IMB dan AMDAL Balei Merah Putih Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Pematangsiantar
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio
Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung, Kasi Intel H Situmorang menunjukkan berkas dan uang kerugian negara yang akan dikembalikan tersangka saat menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Jalan Sutomo, Jumat (23/8/
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Tersangka inisial M melalui pengacaranya mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan pengurusan izin bangunan (IMB) dan penyusunan Amdal pembangunan gedung Witel dan Tsel Balei Merah Putih tahun 2016-2017.

"Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.106.220,500 kita terima dari tersangka M diserahkan kuasa hukumnya disaksikan para saksi untuk dihitung langsung oleh pihak bank," kata Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung, Kasi Intel H Situmorang saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Jalan Sutomo, Jumat (23/8/2024) siang.

Selain pengganti uang kerugian negara itu kata Jurist, tersangka juga menyerahkan tambahan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dibayarkan sebesar Rp 115.000.000.


Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung menyaksikan penandatangan berita acara penyitaan pengembalian uang kerugian negara dari tersangka M melalui kuasa hukumnya di Aula Kejaksaan Jalan Sutomo, Jumat (23/8/2024) siang. (Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio)

"Jadi total kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 1.221.220,500 dan disetor langsung ke bank disaksikan saksi, pengacara tersangka dan pegawai kejaksaan," sebutnya.


Lanjut dia menerangkan, selain penyerahan pengembalian uang kerugian negara, kejaksaan bersama tersangka menandatangani berita acara penyitaan pengembalian uang kerugian negara.

"Kita sampaikan bahwa berkas tersangka M sudah siap dan akan diserahkan (limpahkan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," terangnya.

Sebelumnya tersangka yang kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar merupakan General Manager PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I Operation Medan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru