Sabtu, 05 Oktober 2024

22 September 2024, Penetapan Calon Bupati Labura di Pilkada Serentak

Chairul Fahmi Matondang - Senin, 02 September 2024 20:18 WIB
436 view
22 September 2024, Penetapan Calon Bupati Labura di Pilkada Serentak
Ist/SNN
Ketua KPU Labura, Adi Susanto.
Aekkanopan (harianSIB.com)

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Baru Utara (Labura) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 dilaksanakan 22 September 2024.

Informasi diperoleh, pada jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Labura, 27-29 Agustus 2024, hanya oasangan calon (Paslon) bupati, Hendri Yanto Sitorus dan Wakil Bupati, H Samsul Tanjung yang didaftarkan 11 partai politik (Parpol).

Sebelas Parpol yang mendaftarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Petahana itu yakni, Golkar (9 kursi), Hanura (6 kursi), PDIP (4 kursi), PKB (4 kursi), PAN (3 kursi), Nasdem (2 kursi), PKS (2 kursi), Demokrat (2 kursi), Gerindra (1 kursi), PPP (1 kursi) dan PBB (1 kursi).

Baca Juga:

Didaftarkan 11 Parpol, dengan jumlah 35 dari 35 kursi DPRD Labura, dipastikan hanya 1 Paslon yang akan mengikuti Pilkada Labura tahun 2024.

Ketua KPU Labura, Adi Susanto, Senin (2/9/2024) sore, saat ditanya, kapan penetapan calon kepala daerah dan bila calonnya petahana, apakah harus cuti dan kalau memang harus cuti, kapan mulai cutinya, Adi menjawab, penetapan calonnya, 22 September 2024.

Baca Juga:

" Tahapan penetapan calonnya, 22 September 2024 dan tentang waktu cutinya, masih menunggu Peraturan KPU, " kata Adi.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru