Sabtu, 05 Oktober 2024

UPPKB Dolokpanribuan Resmi Beroperasi

Linggom Parhusip - Kamis, 05 September 2024 18:11 WIB
490 view
UPPKB Dolokpanribuan Resmi Beroperasi
Foto SIB/Linggom Parhusip
Petugas BPTD II Sumut, memonitoring kendaraan angkutan barang yang masuk di UPPKB Dolokparmongan, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/9/2024).
Tigadolok (harianSIB.com)
Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dolokparmonangan, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun telah resmi beroperasi mulai, Senin 19/8/2024 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut, Komandan Regu (Danru) UPPKB Dolokparmonangan, Hotman Saragih saat melakukan pengawasan kendaraan di UPPKB Dolokparmonangan, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/9/2024).

UPPKB Dolokpanribuan tersebut, kata Saragih telah resmi beroperasi pada Senin (19/8/2024) pada saat giat penegakan hukum (Gakum) angkutan barang selama satu minggu di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Parapat.

Baca Juga:

"UPPKB Dolokpanribuan sudah beroperasi bulan lalu, namun masih tahap sosialisasi kepada pengendara angkutan barang dari arah Pematangsiantar-Parapat dan belum diberi tindakan karena sebelum ada surat perintah dari kantor pusat," katanya.

Dijelaskan, seluruh kendaraan angkutan barang telah dimonitoring dengan Close Circuit Television (CCTV) dan alat timbang khusus di bawah ruas Jalinsum Parapat yang terkoneksi langsung ke monitor komputer di dalam Kantor UPPKB Dolokparmonangan.

Baca Juga:

"Bila alat timbang menunjukkan ada kendaraan overload maka petugas jaga akan mengarahkan kendaraan itu masuk ke UPPKB untuk kembali ditimbang dan memeriksa dokumen batal uji kelayakan kendaraan (KIR) serta akan diberikan sanksi berupa surat tilang bila melanggar kedua aturan itu. Terkait proses penyelesaiannya, nanti di PN Simalungun," ujar Hotman.

Dijelaskan, standar muatan angkutan barang untuk roda enam maksimal 12 ton, mobil engkel 16 ton dan tronton 29-30 ton."Kendaraan yang melebihi muatan maksimal yang sudah ditetapkan maka dinyatakan overload dan akan diberi sanksi," ujar Saragih.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru