Sabtu, 05 Oktober 2024

Dokumen Balon Bupati Labura 2024 Dua Kali Dikembalikan

Chairul Fahmi Matondang - Sabtu, 14 September 2024 13:30 WIB
175 view
Dokumen Balon Bupati Labura 2024 Dua Kali Dikembalikan
(Foto SIB News Network (SNN) / Chairul Matondang)
SERAHKAN : Balon Bupati Labura, Ahmad Rizal, menyerahkan dokumen pendaftarannya menjadi bakal calon bupati ke KPU Labura, Rabu (4/9/2024) malam.
Aekkanopan (harianSIB.com)

Dokumen persyaratan bakal calon (Balon) Bupati Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dukungan PDIP pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2024, Ahmad Rizal dua kali dikembalikan.

Pertama, dokumennya bersama pasangan calon wakilnya, Darno, dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura beberapa jam setelah mendaftar.

Pasangan calon ini mendaftar, Rabu (4/9/2024), sekira pukul 23.04 WIB. Dokumen pendaftarannya diterima Plh Ketua KPU, Darwin, didampingi komisioner KPU lainnya, Bambang D, M Yusuf dan James Ambarita.

Baca Juga:


Setelah berproses dan mengalami beberapa kali diskor, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Paslon itu, Kamis (5/9/2024) dini hari dan dikembalikan karena persyaratan Paslon belum lengkap seperti Liaison Officer (LO) Bakal Paslon tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Paslon.

Lalu, dokumen kedua yang dikembalikan adalah dokumen berkaitan administrasi kependudukan (Adminduk) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labura dan informasinya, dokumen yang diurus itu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).

Baca Juga:

Kadisdukcapil Pemkab Labura, Ardiansyah Siregar (Dian), Sabtu (14/9/2024), membenarkan, Ahmad Rizal ada bermohonan pindah identitas KTP-e.

" Rizal bermohon pindah identitas di KTP dari Jalan Bukit Barisan No. 2 Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ke Desa Siduadua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, " kata Dian.

Disdukcapil Labura mengembalikan dokumen Ahmad Rizal disebabkan setelah diketahui ia tidak memiliki tempat tinggal sesuai alamat yang ditujukan dan kata Dian lagi, dinas dipimpinnya mengembalikan data permohonan Ahmad Rizal ke Disdukcapil Labuhanbatu dengan nomor: 400.8/1383/Disduk Capil/2024.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru