Senin, 07 Oktober 2024

Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Labuhanbatu Beri Penguatan Kompetensi SDM Panwaslu

Efran Simanjuntak - Selasa, 17 September 2024 20:12 WIB
282 view
Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Labuhanbatu Beri Penguatan Kompetensi SDM Panwaslu
(Foto: Dok/Marthin)
Ketua PWI Labuhanbatu, Rony Afrizal, memaparkan materi terkait peran media massa menyukseskan Pilkada pada bimbingan penguatan kompetensi SDM Panwaslu kecamatan se- Labuhanbatu, Senin (16/9/2024) malam, di Rantauprapat.
Rantauprapat (harianSIB.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu memberi Penguatan Kompetensi SDM kepada seluruh panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan, dalam menghadapi Pilkada serentak, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut dan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu.

"Bawaslu dalam bimbingan penguatan kompetensi SDM Panwaslu ini, menghadirkan narasumber, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, dan Ketua PWI Labuhanbatu, Rony Afrizal," kata Komisioner Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Makmur mengatakan bimbingan penguatan kompetensi SDM Panwaslu ini telah dilaksanakan, Senin (16/9/2024) malam, di Hotel Permata Land Rantauprapat.

Baca Juga:

Dia menyambut baik dan mengapresiasi kesediaan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu, hadir sebagai narasumber memberikan pembekalan dan pemahaman kepada Panwascam, terkait kinerja wartawan di lapangan meliput kampanye dan pemungutan suara.

Menurut Makmur selaku Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, selama ini Bawaslu Labuhanbatu bersinergi dengan wartawan. Ia pun berharap Panwaslu dapat berkomunikasi baik dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Baca Juga:

"Media bukan musuh kita, tapi mitra. Kalau sudah mitra, artinya kita harus paham bagaimana bermitra dengan media atau dengan wartawan," sebut Makmur.

Makmur juga mengingatkan seluruh Panwaslu agar senantiasa bersikap baik dan bersinergi dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

"Bagaimana orang mau memandang baik, jika kita sendiri tidak bisa bersikap dengan baik terhadap mereka," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua PWI Labuhanbatu, Rony Afrizal memaparkan materinya terkait peran wartawan atau media massa menyukseskan Pilkada. Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pada pasal 8 disebutkan, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum," sebutnya.

Hal itu dijelaskan Rony agar Panwaslu paham dan mengerti tugas-tugas wartawan di lapangan saat Panwas melaksanakan pengawasan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru