Rabu, 09 Oktober 2024

Tina Rambe Dituntut Penjara, Massa Pendukung Teriak Copot Kapolres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Rabu, 18 September 2024 22:28 WIB
625 view
Tina Rambe Dituntut Penjara, Massa Pendukung Teriak Copot Kapolres Labuhanbatu
(Foto: Dok/Warga)
AKSI: Warga Pulopadang melakukan aksi di depan Polres Labuhanbatu Selasa (17/9/2024). Sementara sebagian emak-emak berteriak copot Kapolres, saat hendak mengikuti sidang pembelaan Tina Rambe, di PN Rantauprapat, Rabu (18/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Puluhan emak-emak pendukung Tina Rambe, ibu rumah tangga yang didakwa melakukan kekerasan terhadap 5 personel Polres Labuhanbatu saat berunjuk rasa menolak pengoperasian pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai, riuh di komplek Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (18/9/2024). Mereka saling sahut berteriak copot Kapolres Labuhanbatu!

Ungkapan kekecewaan terhadap Kapolres Labuhanbatu dilontarkan massa yang datang dari Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, saat hendak mengikuti sidang agenda pledoi Tina Rambe yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh penuntut umum.

Meraka menilai Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau tidak mengayomi dan melindungi masyarakat kecil, namun cenderung berpihak ke pengusaha atau perusahaan, PKS PT PPSP.

Baca Juga:

"Kapolres tidak mengayomi masyarakat, tapi memihak pabrik yang berdiri di lingkungan pemukiman penduduk dan bersebelahan dengan sekolah. Sampai sekarang, masyarakat Pulopadang, terutama kami yang menolak berdirinya PKS itu tidak merasa dilindungi Kapolres," keluh warga.

Emak-emak itu juga mengungkapkan, sejauh ini sudah banyak warga Pulopadang yang menolak perusahaan tertekan. Saat aksi penolakan PKS pada 20 Juni 2024, ada 6 warga ditangkap dan kemudian 5 orang (4 mahasiswa dan 1 warga setempat) ditangguhkan dan Tina tetap ditahan dan diteruskan ke penuntutan. Setelah itu, ada beberapa warga lagi yang dipanggil dan diperiksa, bahkan diduga hanya karena persoalan listrik.

Baca Juga:

"Banyak warga yang menolak berdirinya pabrik itu dilaporkan ke Polres, dipanggil dan diperiksa," sebut warga.

Sebelum aksi massa pendukung Tina Rambe itu meminta Kapolres Labuhanbatu dicopot, sekelompok emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat dan Buruh (Gembur) dipandu orator pengunjuk rasa melakukan aksi mendukung Polres Labuhanbatu bertindak tegas terhadap sejumlah warga yang menolak pengoperasian PKS PT PPSP, Selasa (17/9/2024), di Simpang Enam Rantauprapat dan di depan Mapolres Labuhanbatu.

Ishak selaku koordinator aksi, mengatakan kaum ibu-ibu itu sangat berterimakasih pada Polres Labuhanbatu yang senantiasa menjaga Kamtibmas di Pulopadang.

"Kita tahu, mulai tahun 2017 konflik yang berkepanjangan di Pulopadang, namun berkat ketegasan Kapolres dan jajarannya, permasalahan pabrik kelapa sawit yang sempat terkendala beroperasi karena ditolak sebagian masyarakat, saat ini telah dibuka normal, sehingga masyarakat senang karena suami, adik, anak maupun menantu mereka bisa bekerja dan mendapat gaji dari PKS PT PPSP," ungkapnya.

Dikarenakan keluarga mereka telah berkerja, maka aksi ini bentuk ungkapan apresiasi kepada Kapolres yang telah mengawal pengoperasian PKS PT PPSP, memperjuangkan lapangan pekerjaan.

Ishak juga menyampaikan terima kasih kepada Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, yang telah menyampaikan pesan moril agar tidak aksi penghadangan truk pengangkut bahan baku (sawit) di jalan umum Pulopadang yang mengganggu arus lalu lintas.

Sementara itu, dalam sidang Tina di PN Rantauprapat, Tina dan kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan. Tina membantah tuduhan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian, namun ia meronta saat ditangkap dengan cara yang tidak humanis. Mereka menolak PKS PT PPS mulai dari awal pendirian hingga dioperasikan, karena akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, anak sekolah dan lingkungan hidup.

Sidang kemudian ditunda sepekan untuk agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan Tina.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Tina Rambe dengan hukuman 6 bulan penjara. Tina disebut terbukti melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat saat melaksanakan tugas, pasal 213 ayat (1) KUHP.

Kasus Tina ini sejak ditangkap telah menjadi sorotan publik. Belum lama ini viral video yang memperlihatkan Tina memakai rompi tahanan membelai dan mencium kening putrinya (4 tahun) dari balik jeruji besi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru