Tebingtinggi (harianSIB.com)pemilihan-umum/" target="_blank">Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi melaksanakan rapat kordinasi (rakor) terkait lokasi pemasangan
Alat Peraga Kampanye (APK) pada
pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024, di salah satu kafe di Jalan Diponegara, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan, Wali Kota Tebingtinggi diwakili Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, anggota KPU Muhammad Iqbal dan Syaifuddin Okta Rambe, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Hiras Silaban, Polres Tebingtinggi dan Dandim 0204 Deli Serdang, Bawaslu, OPD terkait serta perwakilan parpol pengusung.
Emil Sofyan mengatakan, kegiatan tersebut untuk melakukan kesepakatan sesuai dengan Peraturan KPU tentang Kampanye. Di mana, masa kampanye terhitung mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Sementara itu, Divisi Bidang Parmasdan SDM Muhammad Iqbal menjelaskan, terkait zona larangan pemasangan APK di wilayah Kota Tebingtinggi pada Pilkada 2024, KPU Tebingtinggi akan melayangkan surat kepada pihak terkait selaku penertiban Peraturan Daerah (Perda) seperti Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup terkait beberapa batang pohon tanaman milik Pemko Tebingtinggi.
"Terkait zona larangan pemasangan APK di wilayah Kota Tebingtinggi, KPU mengacu pada pelaksanaan Pemilu Legislatif lalu dan kemungkinan nantinya ada tambahan wilayah yang masuk zona larangan pemasangan APK calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi," kata Iqbal. (*)