Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Lanal TBA Serahkan 9 Orang PMI Non-Prosedural ke Imigrasi, 2 Anak Anak

Regen Silaban - Selasa, 17 Desember 2024 14:20 WIB
34 view
Lanal TBA Serahkan 9 Orang PMI Non-Prosedural ke Imigrasi, 2 Anak Anak
Foto: Dok/Sadik
SERAHKAN: TNI AL Lanal TBA menyerahkan 9 orang PMI Non Prosedural termasuk 2 orang anak anak ke pihak Imigrasi Tanjungbalai, Selasa (17/12/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) menyerahkan 9 orang PMI non lrosedural ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Selasa (17/12/2024).

Dari sembilan PMI Non-Prosedural itu terdiri dari, tiga laki-laki dan empat perempuan dan dua orang anak-anak, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan.

Sebelumnya, kesembilan orang tersebut berhasil diamankan Patroli Patkamla ASN I-1-46 bersama Tim F1QR Lanal TBA pada Minggu (15/12/2024) dari sebuah kapal di Sungai Silau, Asahan.

Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, menyampaikan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia.


SERAHKAN: TNI AL Lanal TBA menyerahkan 9 orang PMI Non Prosedural termasuk 2 orang anak anak ke pihak Imigrasi Tanjungbalai, Selasa (17/12/2024). (Foto: Dok/Sadik)

"Tindakan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Kepala Staf Angkatan Laut untuk mendukung visi pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk PMI Non-Prosedural," ujar Letkol Wido.

Setelah proses pemeriksaan di Lanal TBA, para penumpang termasuk tujuh PMI Non-Prosedural diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Para PMI Non Prosedural tersebut diterima oleh Wira Pratiyaksa Rihanto selaku Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Tanjungbalai.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Wawan Anjaryono, mengapresiasi sinergi yang kuat antara TNI AL dan pihak Imigrasi dalam menangani PMI Non Prosedural.

"Kami berterima kasih atas upaya TNI AL yang terus mendukung penegakan hukum di wilayah perairan. Kantor Imigrasi akan memastikan penanganan terhadap PMI Non-Prosedural ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," ujar Wawan.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah praktik migrasi ilegal," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru