Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

KPU Taput Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Satika - Sarlandy

Anwar Lubis - Minggu, 19 Januari 2025 21:04 WIB
186 view
KPU Taput Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Satika - Sarlandy
Foto Dok/MK RI
Kuasa hukum KPU Kabupaten Taput, Dr James Simanjuntak SH MH (kanan) bersama Kordiv Hukum KPU, Symtoi saat menjalani sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang lantai 4 gedung I MK, Jakarta, belum lama ini.
Taput (harianSIB.com)
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Dr James Simanjuntak SH MH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024 yang diajukan tim hukum Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat.

Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa Pilbup yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang sidang lantai 4 gedung I MK, Jakarta, Jumat, (17/1/2025).

"Termohon dan pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar James sebagaimana dilansir SIB Nwes Network (SNN) dari laman mkri id, Minggu (19/1/2025).

James juga menyatakan, bahwa, penetapan hasil Pilbup tertanggal 4 Desember 2024 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Keputusan KPU Kabupaten Taput Nomor 2061 Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat adalah 58.643 suara dan Paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan adalah 105.505 suara.

Dalam sidang perkara Nomor 114/PHPU.Bup - XXIII/2025, James juga menjelaskan bahwa verifikasi ijazah SMA atas nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 Deni sudah sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah.

"Jadi Paslon nomor urut 2 (pihak terkait) telah memenuhi syarat sebagaimana surat klarifikasi terbuka KPU Taput pada 8 Oktober 2024 termasuk ijazah SMA sederajat atas nama Deni karena sudah sesuai ketentuan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan perbedaan nama dan tahun lahir di ijazah SMA dengan KTP," ungkapnya.

Dengan demikian lanjutnya, dugaan pelanggaran berupa tuduhan meloloskan syarat formil bakal calon tidak termasuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena Bawaslu Taput tidak meregistrasi laporan tersebut.

TIDAK ADA LAPORAN

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Taput, Kopman Pasaribu ST SH MH dalam persidangan, membenarkan pemohon telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran syarat formil bakal calon pada 18 November 2024.



Dia menegaskan, tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari masing-masing saksi Paslon atau keberatan dari masing-masing saksi Paslon yang hadir pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Akan tetapi saksi Paslon nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara model D (hasil kabupaten," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa laporan kepada Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing, Pj Sekda Taput, David Sipahutar serta Kapolres Taput tidak diregistrasi.

"Pemohon telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu tapi tidak diregistrasi. Sebab, dari uraian peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan tindakan atau keputusan dari para terlapor yang dapat diduga sebagai perbuatan atau sikap ketidaknetralan pada penyelenggaraan pemilihan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilbup pada Rabu malam (8/1) yang disiarkan live streaming di kanal Youtube MK RI lalu tim kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy menyampaikan pokok-pokok permohonan antara lain, cacat formil persyaratan Cawabup nomor urut 2, Deni.

Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Pj Bupati Taput, Pj Sekda, kepolisian dan lainnya.

Tim hukum Satika - Sarlandy pun meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Taput nomor 2061 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup tertanggal 4 Desember 2024 serta meminta agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang dalam Pilbup Taput.

Calon Bupati (Cabup) terpilih, Taripar saat dihubungi, Minggu, (19/1) menuturkan, bahwa proses Pilkada sudah berlangsung dengan baik dimana pihaknya tidak merasa melanggar jalannya Pilkada dengan kemenangan yang telak sekitar 105.505 yang merupakan suara rakyat Taput.

Ditanya materi-materi yang disampaikan tim Satika-Sarlandy yang juga pemohon ke MK, mantan Kapolres Taput itu mengatakan, bahwa materi-materi yang disampaikan lemah secara hukum dan tidak berdasar.

"Kami meyakini akan jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tidak masuk ke tahap selanjutnya karena secara hukum permohonan yang disampaikan tidak layak masuk tahapan pembuktian," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru